Tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta