Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berikut Ruang Lingkup Pemprov Daerah Khusus Jakarta :
      Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah penyelenggaraan uralsan pemerintahan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
    Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga diberikan Kewenangan Khusus :
A
.
Urusan pemerintahan
B
.
Kelembagaan
B
.
Kelembagaan
Kewenangan Khusus urusan pemerintahan mencakup :
A
.
Pekerjaan umum dan penataan ruang
B
.
Perumahan dan kawasan permukiman
C
.
Penanaman modal
D
.
Perhubungan
E
.
Lingkungan hidup
F
.
Perindustrian
G
.
Pariwisata dan ekonomi kreatif
H
.
perdagangan
I
.
Pendidikan
J
.
Kesehatan
K
.
Kebudayaan
L
.
pengendalian penduduk dan keluarga berencana
M
.
Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
N
.
kelautan dan perikanan
O
.
ketenagakerjaan
Berita PPID