Ruang Lingkup

Kewenangan dan urusan pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berikut Ruang Lingkup Pemprov Daerah Khusus Jakarta:

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Kewenangan Khusus


Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan Kewenangan Khusus yang mencakup:

A

Urusan Pemerintahan

B

Kelembagaan

Kewenangan Khusus Urusan Pemerintahan


A

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

B

Perumahan dan Kawasan Permukiman

C

Penanaman Modal

D

Perhubungan

E

Lingkungan Hidup

F

Perindustrian

G

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

H

Perdagangan

I

Pendidikan

J

Kesehatan

K

Kebudayaan

L

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

M

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

N

Kelautan dan Perikanan

O

Ketenagakerjaan

Berita PPID