Alur dan mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku
Prosedur ini mengatur tata cara permohonan, verifikasi, dan penyampaian informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.