Layanan Informasi Publik

Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Alur dan mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku

Prosedur ini mengatur tata cara permohonan, verifikasi, dan penyampaian informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alur Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

Alur Mekanisme Pelayanan Informasi Publik
Berita PPID