Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat
(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)
(Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB)

Biaya Pelayanan Informasi Publik:
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi dijelaskan bahwa:
1.
Standar biaya perolehan salinan Informasi publik bagi penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik tidak dipungut biaya.
(Pasal 63 Ayat 1)
2.
Penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital.
(Pasal 63 Ayat 2)
3.
Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi dalambentuk hardcopy, biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos dan jasa kurir terhadap Salinan Informasi Publik yang dimaksud dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik.
(Pasal 64 Ayat 3)
Berita PPID