Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Apa yang dimaksud dengan PPID?
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Apa yang dimaksud dengan Badan Publik?
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Apa tanggungjawab, tugas dan wewenang PPID Provinsi DKI Jakarta?
Uraian dari tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik yaitu sebagai berikut :
  • Tanggung Jawab PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  1. PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh informasi publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  • Tugas PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  1. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Perangkat Daerah
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Perangkat Daerah
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
  6. Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji kosekuensi atas informasi yang dikecualikan
  7. Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Perangkat Daerah
  8. Melakukan koordinasi dan kosultasi ke Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi
  9. Membuat laporan pelayanan informasi
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
  • Wewenang PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Menugaskan PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasi PPID Provinsi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5. Memonitor pengorperasian website PPID pada Perangkat Daerah dalam menyajikan informasi publik
  6. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
Apa dasar hukum PPID Provinsi DKI Jakarta?
  • Undang-undang Republik Indonesia
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi
  1. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi publik
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Gubernur
  1. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
  • Keputusan Gubernur
  1. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 839 Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  2. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 885 Tahun 2017 tentang Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  • Instruksi Sekretaris Daerah
  1. Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 42 Tahun 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penanganan Perkara Lainnya
Kepada siapa PPID mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya?
PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Informasi Publik
Apa yang dimaksud Informasi Publik?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Apa saja klasifikasi informasi publik menurut UU KIP 14/2008?
Klasifikasi Informasi Publik dalam UU KIP No 14/2008:
  1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  3. Informasi Publik yang Wajib tersedia Setiap Saat;
  4. Informasi Publik yang Dikecualikan
Apa saja Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Berkala?
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:
  1. Informasi tentang Badan Publik tersebut;
  2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. Laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Berapa jangka waktu penyediaan dan pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala?
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:
  1. Informasi tentang Badan Publik tersebut;
  2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. Laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Badan Publik negara menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala?
Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya:
  1. Melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat;
  2. Melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat;
  3. Mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; dan
  4. Harus memperhatikan bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.
Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta?
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi yang harus disampaikan oleh Badan Publik kepada masyarakat tanpa permintaan khusus, demi menjaga hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Apa saja Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta?
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain:
  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
  2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat?
Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Dalam daftar Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat terdapat Daftar Informasi Publik. Apa yang dimaksud dengan Daftar Informasi Publik?
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Apa pentingnya Daftar Informasi Publik dalam kaitannya dengan pelayanan Informasi Publik?
Pertama, Daftar Informasi Publik adalah daftar yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik. Kedua, Daftar Informasi Publik dapat mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan Informasi Publik. Selain itu, Daftar Informasi Publik dapat digunakan untuk membantu penyusunan database Informasi Publik dan mengetahui Informasi Publik apa saja yang dikuasainya serta keberadaaan Informasi Publik tersebut berada di unit/satuan kerja mana, karena sering kali masing-masing unit/satuan kerja di dalam Badan Publik tidak mengetahui informasi apa yang berada di unit/satuan kerja lain. 
Ketiga, memudahkan masyarakat saat mencari informasi. Selain itu juga menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Badan Publik.
Apakah Daftar Informasi Publik hanya berisi daftar seluruh Informasi Publik yang terbuka?
Ya, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa Badan Publik membuat Daftar Informasi Publik yang memuat daftar Informasi Publik yang dikecualikan. Hal ini dilakukan guna mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan Informasi Publik, sehingga petugas informasi dengan mudah mengetahui status Informasi Publik, apakah terbuka atau dikecualikan.
Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik yang dikecualikan?
Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Kapan suatu Informasi Publik dikecualikan?
Informasi Publik dikecualikan apabila dipertimbangkan bahwa membuka Informasi Publik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP serta setelah dipertimbangkan secara saksama bahwa dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya
Bagaimana suatu Informasi Publik dikecualikan?
Pengecualian Informasi Publik dilakukan dengan melakukan dua uji/pertimbangan, yaitu:
    1. Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan atau secara teoritis disebut dengan uji konsekuensi;
    2. Serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau secara teoritis dikenal dengan uji kepentingan public (balancing public interest test).
Kedua uji/pertimbangan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP. Secara operasional, uji/pertimbangan konsekuensi diatur secara khusus di dalam Pasal 17 UU KIP.
Bagaimana pendokumentasian informasi publik di PPID Provinsi DKI Jakarta?
PPID Provinsi DKI Jakarta bersama PPID Perangkat Daerah menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik sesuai kaidah Interoperabilitas Data (Pasal 46 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021) yang termuat dalam Daftar Informasi Publik ke dalam bentuk sebagai berikut :
  1. Dokumen informasi secara fisik/ non digital disimpan dalam lemari penyimpanan khusus dokumen yang di amankan oleh Petugas Data dan Informasi.
  2. Dokumen informasi secara digital disediakan dengan menyalin/copy dan memindai (scanning) seluruh informasi publik untuk disimpan pada aplikasi/sistem informasi PPID yang telah tersedia dan tersimpan pada server dan storage server yang ditempatkan pada ruang Data Center dan pengamanannya berkoordinasi dengan Bidang Jaringan Komunikasi Data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Siapa saja yang berhak memperoleh Informasi Publik?
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, baik itu individu, kelompok, organisasi, atau lembaga, tanpa terkecuali.
Bagaimana masyarakat dapat memperoleh Informasi Publik?
Masyarakat dapat memperoleh Informasi Publik dengan:
  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan.
Bagaimana Badan Publik memenuhi hak publik terhadap Informasi Publik?
Badan Publik memenuhi hak publik terhadap Informasi Publik melalui:
  1. Pengumuman Informasi Publik; dan
  2. Penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan.
Layanan Informasi Publik
Bagaimana mekanisme permohonan informasi di PPID Provinsi DKI Jakarta?
Mekanisme permohonan informasi di PPID Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi formulir permohonan informasi melalui website resmi PPID Provinsi DKI Jakarta https://ppid.jakarta.go.id/permohonan-informasi maupun aplikasi mobile PPID Provinsi DKI Jakarta dan melampirkan identitas sesuai kategori masing-masing Pemohon Informasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27)
  2. Petugas Data dan Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik paling lambat 3 (tiga hari) sejak permohonan informasi telah dicatat dalam buku register permohonan informasi publik dinyatakan lengkap.
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Provinsi DKI Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID Provinsi DKI Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  4. Jika berkas tidak lengkap, maka PPID Provinsi DKI Jakarta meminta kelengkapan data kepada Pemohon dengan mengirim surat elektronik permohonan kelengkapan data atau dokumen via e-mail (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja)
  5. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan kepada Pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang
  6. Jika permohonan informasi ditolak oleh PPID Provinsi DKI Jakarta, maka PPID Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan maksimal 10 (Sepuluh) hari sejak permohonan informasi publik diterima oleh PPID Provinsi DKI Jakarta. Salah satu alasan penolakan yaitu informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. Jika demikian, maka PPID Provinsi DKI Jakarta akan menyertakan surat keputusan pengecualian informasi
Apa saja syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Informasi?
Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas sesuai kategori masing-masing Pemohon Informasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27) :
    1. Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
    2. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    3. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa
Kepada siapa permohonan informasi ditujukan?
Permohonan informasi ditujukan kepada PPID Badan Publik melalui petugas Meja Informasi maupun melalui media akses layanan informasi lainnya secara online dan elektronik.
Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan agar permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan baik ?
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan secara baik dan benar:
  1. Pastikan anda mengisi dengan benar formulir permohonan informasi yang disediakan oleh Badan Publik;
  2. Apabila permohonan tidak menggunakan formulir permohonan informasi, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan informasi sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP No. 1 Tahun 2021;
  3. Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang kita minta, sehingga memudahkan Badan Publik untuk mencari dan menyediakannya;
  4. Pastikan surat kita tertuju kepada PPID;
  5. Pastikan kita menerima tanda bukti penerimaan dari Badan Publik atas surat permohonan kita;
  6. Apabila surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat kita telah diterima oleh Badan Publik;
  7. Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan kita oleh Badan Publik untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi Badan Publik dalam menanggapi permohonan kita;
  8. Apabila Badan Publik memberikan tanggapan atas permohonan informasi kita, maka terdapat dua bentuk tanggapan: a. Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau sebagian); b. Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan;
  9. Apabila Badan Publik memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, Badan Publik harus menyediakan dan memberikan informasi yang kita minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti Badan Publik telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP No.1 Tahun 2021;
  10. Apabila anda ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut:
(a) ditolak karena alasan informasi dikecualikan;
(b) tidak disediakan informasi berkala;
(c) tidak ditanggapinya permohonan informasi;
(d) permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
(e) tidak dipenuhinya permohonan informasi;
(f) biaya yang tidak wajar;
(g) penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam PERKI SLIP No.1 Tahun 2021, anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui petugas;
  1. Keberatan yang anda ajukan tersebut wajib ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh Badan Publik tersebut;
  2. Apabila tanggapan atas keberatan kita dikabulkan oleh atasan PPID melalui surat tanggapan, pastikan PPID memberikan informasi yang kita minta atau PPID melaksanakan perintah dalam surat tanggapan tersebut;
  3. Apabila tanggapan atas keberatan kita tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang berwenang;
  4. Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan nomor register sengketa informasi.
Berapa lama pemohon Informasi Publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan?
Pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat itu juga bersamaan dengan Informasi Publik.
Apakah jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja bagi penyerahan pemberitahuan tertulis tersebut dapat diperpanjang?
Ya. Badan Publik dapat meminta perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja melalui pemberitahuan secara tertulis. Waktu ini tidak dapat diperpanjang lagi.
Perpanjangan waktu untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan alasan:
    1. PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau
    2. PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
Kapan waktu pelayanan informasi publik di PPID Provinsi DKI Jakarta?
Waktu pelayanan informasi publik di PPID Provinsi DKI Jakarta adalah pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, dengan waktu istirahat pada Senin hingga Kamis pukul 12:00 WIB hingga 13:00 WIB, dan pada Jumat pukul 11:30 WIB hingga 13:00 WIB.
Apa yang dapat dilakukan oleh Pemohon Informasi jika PPID tidak merespons permohonan informasi?
Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan PPID tidak memberikan respons terhadap permohonan informasi, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan ke PPID Provinsi DKI Jakarta dengan melampirkan alasan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ya, PPID berhak menolak permohonan informasi publik jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan. Namun, PPID wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.

 
Apakah permohonan informasi dapat ditolak oleh PPID?
Ya, PPID berhak menolak permohonan informasi publik jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan. Namun, PPID wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.
Apa yang dapat dilakukan oleh Pemohon Informasi jika permohonan informasi ditolak oleh PPID?
Apabila permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi ditolak oleh PPID tanpa alasan yang jelas, Pemohon Informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke PPID Provinsi DKI Jakarta. Dalam mengajukan keberatan, Pemohon Informasi harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 dan menyertakan alasan yang relevan. PPID yang bertanggung jawab atas permohonan tersebut wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.
Apa yang dapat dilakukan oleh Pemohon Informasi jika tidak puas dengan jawaban permohonan informasi?
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan ke PPID Provinsi DKI Jakarta jika tidak puas dengan jawaban yang diberikan atas permohonan informasi yang diajukan ke PPID Provinsi DKI Jakarta dengan disertai alasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.
Siapakah yang berhak mengajukan keberatan?
Setiap Pemohon Informasi Publik yang mendapatkan hambatan dalam memperoleh Informasi Publik.
Dapatkah Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian sengketa langsung kepada Komisi Informasi tanpa terlebih dulu mengajukan keberatan kepada PPID?
Tidak
Apa alasan pengajuan keberatan?
Alasan pengajuan keberatan adalah:
  1. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik sesuai dengan Pasal 17 UU KIP;
  2. Tidak tersedianya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU KIP dan/atau pasal 11 PERKI SLIP Nomor 1 Tahun 2021;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
  4. Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Undang-Undang yang berlaku
Bagaimana mekanisme pengajuan keberatan informasi?
Mekanisme pengajuan keberatan informasi di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://ppid.jakarta.go.id/pengajuan-keberatan .
  2. Petugas Data dan Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. PPID Provinsi DKI Jakarta menghimpun informasi/dokumen sebagai bahan jawaban tanggapan keberatan informasi. Hasil pengumpulan informasi/dokumen dan Analisa terkait pengajuan keberatan informasi disampaikan kepada atasan PPID Provinsi DKI Jakarta.
  4. PPID Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tanggapan keberatan dalam bentuk surat jawaban/tanggapan tertulis kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.
  5. Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan atas keberatan yang diajukan, maka pelayanan informasi publik selesai.
  6. Jika Pemohon Informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Apakah ada standar biaya pelayanan informasi publik di PPID Provinsi DKI Jakarta ?
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:
  1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
  2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
  3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Apa yang dimaksud dengan sengketa infromasi publik?
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. (Pasal 1 UU No 14/2008)
Bagaimana seseorang dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik?
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
Apa yang dimaksud dengan Komisi Informasi?
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Apa yang dimaksud dengan Majelis Komisioner?
Komisioner Komisi Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik. (Perki No.2 Tahun 2016)
Apa yang dimaksud dengan mediasi?
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Siapakah yang disebut mediator?
Mediator adalah komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.
Apa yang dimaksud dengan kaukus?
Kaukus adalah pertemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
Apa yang dimaksud dengan ajudikasi?
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008
Bagaimana ajudikasi dilaksanakan?
Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut: Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik