Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi publik dan Dokumentasi
Tanggung Jawab
PPID Utama
PPID utama bertanggung jawab melaksanakan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, Penyediaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah provinsi DKI Jakarta
PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah
PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan Layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing- masing perangkat daerah (pd) dan unit kerja perangkat daerah (ukpd).
Tugas
PPID Utama
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar informasi publik
Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pengamanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi
PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD
Membantu PPID Utama melakukan verifikasi bahan informasi publik
Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama
PPID Pelaksana pada Unit Kerja Perangkat Daerah
Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD
Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melakukan verifikasi bahan informasi publik
Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD
Wewenang
PPID Utama
Menetapkan kebijakan layanan informasi publik
Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan informasi publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID Utama
Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID Utama
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan informasi publik, untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik
Menetapkan strategi dan metode pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi
PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah
Meminta dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup tugasnya
Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan informasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup tugasnya dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan
Menugaskan petugas Pelayanan informasi publik pada PD dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Utama melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan, dan/atau permintaan informasi publik ditolak
PPID Pelaksana pada Unit Kerja Perangkat Daerah
Meminta dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD
Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan informasi publik UKPD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan
Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan
Menugaskan petugas Pelayanan informasi publik UKPD dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan, dan/atau permintaan informasi publik ditolak.