Tujuan Penyusunan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022
1. Menetapkan Kegiatan Dan Anggaran Yang Ditambah/baru Maupun Yang Dikurangi/dimatikan Untuk Diakomodir Dalam RAPBD Perubahan 2022
2. Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perubahan SKPD/UKPD Tahun 2022
3. Menjaga Konsistensi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Daerah Walaupun Adanya Perubahan Anggaran