Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2022 S/d 2024 Adalah :
1. Pedoman Kebijakan Umum APBD Dalam Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 S/d 2024
2. Menciptakan Keterkaitan, Konsistensi Dan Sinergitas Antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan, Antar SKPD, Antar Stakeholder Pembangunan
3. Pedoman Dalam Penyusunan Prioritas Dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 S/d 2024
4. Tersedianya Dokumen Perencanaan Anggaran Yang Memuat Indikator Makro Ekonomi, Kebiajakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Sebagai Penjabaran Perencanaan Pembangunan Tahun 2022 S/d 2024