SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

TEGAKKAN HUKUM DI IBU KOTA, PEMPROV DKI JAKARTA LAKUKAN OPERASI PENERTIBAN REKLAME

Jumat, 19 Oktober 2018

Jakarta Selatan -
Dalam rangka mewujudkan Kota Jakarta yang aman, tertib, nyaman, dan indah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai operasi penertiban reklame. Untuk memulai operasi ini, Pemprov DKI Jakarta menggelar Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta, di Kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (19/10).

Apel yang dipimpin Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan hukum di Ibu Kota dengan berkolaborasi bersama KPK RI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Apel ini diikuti oleh jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait lainnya. Turut hadir Wakil Ketua KPK RI, Laode Muhammad Syarif.

Penertiban reklame pertama dilakukan pada satu titik reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, milik PT Warna Warni Media. Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Reklame (IMB - BR) dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018, namun tidak segera membongkar bangunan reklamenya.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Anies beserta jajaran dari Pemprov DKI Jakarta, KPK RI, Kepolisian, dan Kejaksaan turut menyaksikan pemasangan spanduk penanda peringatan pada bagian reklame sepanjang 16 meter. Spanduk tersebut bertuliskan ‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame - PT Warna Warni Media Melanggar Perda No.9 /2014 Tentang Pelenggaraan Reklame’. Sementara itu, pembongkaran bangunan reklame akan dilakukan pada Jumat malam.  

“Pada hari ini kita memulai sebuah langkah  baru, dan penertiban ini dimulai dengan penertiban reklame yang kebetulan secara lokasi di Jalan Rasuna Said di samping kantor KPK RI. Mulai hari ini akan dipasangan tanda (peringatan) di seluruh reklame yang melakukan pelanggaran. Ini pesan untuk semuanya bahwa Ibu Kota tidak lagi menoleransi pelanggaran reklame (di Jakarta); yang ingin dikirimkan kepada warga Jakarta dan harapan di seluruh Indonesia. Apakah DKI tidak khawatir akan kekurangan PAD? InsyaAllah, DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan,” tegas Gubernur Anies.

Turut disampaikan oleh Gubernur Anies, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Tahun 2017, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame berjumlah 964 Miliar rupiah yang menyumbang sekitar 3 persen total PAD. Walaupun pajak reklame turut menyumbang PAD, namun Pemprov DKI Jakarta tak hanya mengejar pendapatan, melainkan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain dalam mengelola Jakarta, yaitu aspek penegakan hukum, tata kota, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Operasi penertiban reklame berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Reklame-reklame yang ditertibkan adalah yang melanggar izin sebagaimana ditentukan dalam aturan perundang-undangan tersebut.

Untuk diketahui, selain satu titik reklame tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan penertiban terhadap 59 titik reklame di seluruh wilayah Jakarta. Sehingga, total tercatat 60 titik reklame yang ditertibkan. Sebelumnya, pemilik bangunan reklame telah diberi peringatan untuk membongkar bangunannya karena melanggar izin. Setelah diberi surat peringatan (SP1 sampai dengan SP3) dan tidak ada tindak lanjut, maka Pemprov DKI Jakarta pun menertibkan dengan memasang stiker/spanduk penanda peringatan untuk selanjutnya dibongkar. Pemilik bangunan reklame yang melanggar izin diharapkan membongkar sendiri bangunan miliknya.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tetap tidak mengindahkan aturan setelah diberi peringatan. Jika peringatan tersebut tidak segera ditindak lanjut, pemilik bangunan reklame tidak akan diberi izin untuk memasang reklame di seluruh wilayah Jakarta dalam jangka waktu yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

Diharapkan, dengan adanya aturan baru ini, para pengusaha reklame akan lebih tertib dan menaati aturan. Pemprov DKI Jakarta menilai perlunya melakukan penertiban reklame ini secara tegas untuk memastikan Jakarta sebagai kota yang aman, tertib, nyaman dan indah. Pemprov DKI Jakarta juga ingin meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah, tentunya dengan cara yang baik, sesuai dengan prinsip tata kelola penerimaan yang bersih dan tertib aturan.

 
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Penataan Kota
Download