SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

PERKEMBANGAN COVID-19 DI JAKARTA - SEBAGIAN DATA POSITIF HARI INI TERTUNDA AKIBAT KENDALA TEKNIS PADA KONEKSI SISTEM LABORATORIUM NASIONAL

Selasa, 02 Maret 2021

Balaikota Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 12.267 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.267 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 578 positif dan 7.689 negatif.

"Sebagian data positif hari ini tertunda karena ada kendala teknis pada koneksi sistem Laboratorium Nasional dan akan dimasukkan ke data tanggal 3 Maret 2021," terang Dwi

Adapun untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 289.205. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 82.919. Sementara jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 1.479 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.277 (orang yang masih dirawat/ isolasi).

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 342.371 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 328.526 dengan tingkat kesembuhan 96 %, dan total 5.568 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 %, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%. 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU dalam penanganan COVID-19. Berdasarkan data terakhir hingga 28 Februari 2021, terdapat peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di 106 RS rujukan. Untuk tempat tidur isolasi sejumlah 8.277, persentase keterisiannya sebesar 63% dengan total pasien isolasi sebanyak 5.254 orang. Sedangkan, untuk tempat tidur ICU sejumlah 1.135, persentase keterisiannya sebesar 69% dengan total pasien ICU sebanyak 780 orang.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 1 Maret 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 2.903
- Denda = 42
- Jumlah = 2.945

B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
- Denda   = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 24
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 7
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 48
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 1
- Tidak ditemukan Pelanggaran = 463
- Jumlah = 543

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
- Denda   = 1
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam  = 4
- Teguran Tertulis = 30
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 415
- Jumlah = 450

• NILAI DENDA
- Perorangan = Rp  4.250.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri  = Rp 25.000.000
- Jumlah = Rp 29.250.000

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs http://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Kesehatan
Download