SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

GUBERNUR ANIES SERAHKAN DIPA DAN TKDD LINGKUP PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2021

Kamis, 17 Desember 2020

Jakarta Pusat -
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, selaku perwakilan dari Pemerintah Pusat di Provinsi DKI Jakarta, menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 secara virtual kepada institusi Kementerian/Lembaga lingkup Provinsi DKI Jakarta dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (17/12) pagi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021 oleh Presiden Joko Widodo kepada Gubernur Anies pada Rabu (25/11) lalu, yang dilakukan secara virtual di Istana Negara.

Gubernur Anies menyampaikan bahwa kondisi ekonomi di Indonesia dan dunia sedang mengalami tekanan cukup besar, sehingga diharapkan melalui stimulus yang diberikan lewat belanja negara, pada tahun 2021, siklus pergerakan perekonomian menjadi lebih baik.

"Kita memang sempat mengalami kontraksi, pertumbuhan kita menjadi 3,49%, meninggalkan level terendah kedua yaitu sebesar 5,32%. Tapi kita semua berharap insya Allah tahun depan, kita akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi untuk menjadi jauh lebih cepat lagi. Itu sebabnya APBN menjadi penting, dan melalui APBN, pemerintah bisa sama-sama fokus untuk percepatan kebijakan fiskal untuk pemulihan perekonomian," terang Gubernur Anies

Gubernur Anies menjelaskan bahwa dalam APBN 2021, pemerintah mengalokasikan belanja sebesar 2.750 triliun dan tumbuh 0,4% dibandingkan alokasi APBN tahun 2020. Secara garis besar, terdapat 4 fokus dalam belanja negara tahun anggaran 2021, yaitu penanganan COVID-19 sebagai prioritas utama, lalu perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk reformasi di masa yang akan datang.

Adapun alokasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) untuk provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp579 triliun atau sekitar 56% dari total belanja K/L Nasional dan dialokasikan kepada 83 K/L yang terdiri dari 1.651 satuan kerja. Adapun alokasi transfer ke daerah tahun 2021 untuk provinsi DKI Jakarta dianggarkan sebesar Rp16,34 triliun, yang terdiri dari:
- DBH Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp12,92 triliun;
- Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp76,3 miliar; dan
- Dana Alokasi Khusus non-Fisik sebesar Rp3,3 triliun;
- Dana Insentif Daerah sebesar Rp43,37 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anies turut menggarisbawahi 7 (tujuh) arahan Presiden terkait DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021. Gubernur Anies menegaskan ketujuh arahan tersebut harus dilaksanakan secara serius dan konsisten oleh Kementerian, Lembaga dan Pemda di wilayah DKI Jakarta.

Adapun ketujuh arahan tersebut adalah:
1. Kementerian dan Lembaga serta Pemda agar melakukan lelang sedini mungkin agar bisa menggerakkan ekonomi di kuartal I tahun 2021.
2. Bantuan sosial agar disalurkan di bulan Januari agar konsumsi masyarakat meningkat sehingga dapat menggerakkan perekonomian.
3. Para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah harus melakukan reformasi anggaran.
4. Pemanfaatan APBN dan APBD harus secara cermat, harus secara efektif, dan harus tepat saran.
5. Setiap rupiah APBN dan setiap rupiah APBD harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
6. Dalam situasi penuh ketidakpastian, fleksibilitas dalam penggunaan anggaran sangat penting. Ini untuk bisa memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.
7. Transparansi dan akuntabilitas terhadap anggaran agar tetap dijaga.

"Tujuh arahan dari bapak Presiden ini supaya menjadi perhatian bagi kita semua. Beliau sampaikan dan itu artinya kita semua harus memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," jelas Gubernur Anies.

Gubernur Anies turut menambahkan, khusus kepada jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk memperhatikan dan meningkatkan kualitas belanja bukan sekadar spending more, tapi spending better.

"Saya minta kepada para SKPD memastikan dan mengawal terlaksananya program prioritas yang sudah dicanangkan dan harus didukung oleh birokrasi yang efisien, yang mempu bekerja sebagai tim, tidak bekerja sendiri-sendiri, tapi bekerja sebagai kolaborasi. Khusus kepada SKPD yang penerima dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, agar memperhatikan pelaksanaan dan penyerapan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan semaksimal mungkin di tahun 2021," ujar Gubernur Anies

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anies juga menerima Piagam Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Alfiker Siringoringo. Pemprov DKI Jakarta kembali mencapai prestasi yang membanggakan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2019. Pencapaian opini WTP ini merupakan yang ke-3 (ketiga) kali setelah WTP di tahun 2017. Capaian opini WTP ini merupakan prestasi untuk Pemda DKI Jakarta mengingat sejak tahun 2013 hingga 2016, Pemda DKI Jakarta selalu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Izinkan dalam kesempatan ini, saya ingin menggarisbawahi bahwa bagi kami di DKI Jakarta, ini adalah sebuah kehormatan menerima penghargaan terkait dengan laporan keuangan pemerintah daerah, yang alhamdulillah kita mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. LKPD 2020 ini insya Allah akan bisa kita pertahankan status laporannya tetap WTP. Jadi kita berikhtiar secara amat serius bahwa laporan keuangan kita menjadi laporan keuangan yang bisa dijadikan rujukan bagi kita semua," ucap Gubernur Anies

Dengan diserahkannya DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun anggaran 2021, Satker dan OPD, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat berkoordinasi dengan seluruh jajarannya untuk dapat menindaklanjuti arahan Presiden dalam melaksanakan APBN/APBD tahun 2021 secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Hal itu dalam rangka memberikan kerja nyata untuk rakyat dalam melaksanakan program-program pembangunan di pusat dan daerah.

Gubernur Anies kemudian mengakhiri sambutannya dengan secara resmi menyampaikan rukun penyerahan kepada para peserta.

"Atas nama Pemerintah Pusat, saya meneruskan. Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Kamis tanggal 17 bulan Desember tahun 2020, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa atau TKDD lingkup Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 secara resmi saya serahkan kepada seluruh peserta. Terima kasih atas perhatiannya. Alhamdulillah semua sudah menerima. Dengan demikian, tuntas sudah amanat yang dititipkan kepada pundak kami. Selamat menjalankan amanat ini. Bukan sekadar anggarannya, tetapi amanat untuk melaksanakan programnya," pungkas Gubernur Anies.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Keuangan Daerah
Download