SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

RAPAT PARIPURNA DPRD, GUBERNUR ANIES SAMPAIKAN RAPERDA APDB-P 2020

Selasa, 03 November 2020

Jakarta Pusat -
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Raperda APBD-P 2020) dalam rapat paripurna bersama DPRD pada Selasa (3/11) pagi. Gubernur Anies memaparkan latar belakang Raperda ini adalah prioritas penggunaan APBD 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19 khususnya di sektor kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anies juga melaporkan sampai dengan pergeseran (refocusing) kelima, Belanja Tidak Terduga yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 5,19 triliun.

"Realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami konstraksi sebesar -8,22 persen. Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan II disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi. Lemahnya permintaan global juga berkontribusi terhadap perlambatan perekonomian melalui ekspor yang tumbuh negatif. Kebijakan pergerakan masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada penurunan pendapatan, serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat," ungkap Anies saat memaparkan hasil evaluasi atas kondisi makro ekonomi dan pelaksanaan APBD.

Gubernur Anies kemudian menjelaskan realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan akhir Juni 2020 sebesar Rp 23,88 triliun atau 29,04% dari rencana awal sebesar Rp 82,19 triliun. Secara detail, realisasi Pendapatan Daerah tersebut adalah:
- Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp 14,18 triliun atau 26,64% dari rencana Rp 57,56 triliun yang terdiri atas Pajak Daerah (22,95%), Retribusi Daerah (37,74%), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (45,48%), dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (34,72%);
- Dana Perimbangan terealisasi Rp 9,66 triliun atau 44,51% dari rencana Rp 21,61 triliun yang terdiri atas Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak (42,65%) maupun Dana Alokasi Khusus (54,84%);
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terealisasi Rp 37,25 miliar (1,24%) dari rencana Rp 3,01 triliun yang terdiri atas Pendapatan Hibah (0,11%) maupun Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (54,42%).

"Sampai akhir bulan Juni 2020, Belanja Daerah telah terealisasi sebesar Rp 19,86 triliun atau 24,95% dari total Belanja Daerah Rp 79,61 triliun yang berasal dari Belanja Tidak Langsung (32,46%) dan Belanja Langsung (19,15%). Adapun terkait realisasi Pembiayaan Daerah, sesuai hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun 2019 tercatat sebesar Rp 1,2 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari prediksi dalam Penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 5,5 triliun. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan telah terealisasi sebesar Rp 65,92 miliar atau 0,79% dari rencana Rp 8,34 triliun," jelas Gubernur Anies lebih lanjut.

Gubernur Anies kemudian menjelaskan Rencana Perubahan APBD 2020 yang didasarkan realisasi kondisi makro ekonomi DKI Jakarta dan pelaksanaan APBD hingga akhir Juni 2020.
Secara umum, penambahan anggaran dilakukan pada jenis Belanja Tidak Terduga dari Belanja Tidak Langsung yang semula Rp 188 miliar menjadi Rp 5,19 triliun atau naik lebih dari 27 kali lipat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Adapun Penambahan pada kelompok Belanja Langsung dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain dialokasikan untuk:
- Peningkatan Infrastruktur Pengendalian Banjir;
- Peningkatan Infrastruktur Peningkatan Layanan Air Minum;
- Peningkatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah;
- Peningkatan Infrastruktur Transportasi;
- Peningkatan Infrastruktur Pariwisata dan Kebudayaan (revitalisasi TIM);
- Peningkatan Infrastruktur Olahraga (pembangunan JIS);

Di sisi lain, pengurangan anggaran dalam APBD-P 2020 dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas anggaran dengan melakukan rasionalisasi Belanja Pegawai melalui:
1. Rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk:
- Perjalanan dinas;
- Barang pakai habis untuk keperluan kantor;
- Cetak dan penggandaan;
- Pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus hari-hari tertentu;
- Pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor;
- Sewa rumah/gedung/gudang/parkir;
- Sewa sarana mobilitas;
- Sewa alat berat;
- Jasa kantor;
- Jasa konsultasi;
- Tenaga ahli/instruktur/narasumber;
- Uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat;
- Makanan dan minuman serta paket rapat di kantor maaupun luar kantor; serta
- Sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan FGD serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.

2. Rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi:
- Pengadaan kendaraan dinas/operasional;
- Pengadaan mesin dan alat berat;
- Pengadaan tanah;
- Renovasi ruangan/gedung;
- Meubelair dan perlengkapan perkantoran;
- Pembangunan gedung baru; serta
- Pembangunan infrastruktur lainnya yang memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Adapun secara khusus, Gubernur Anies kemudian menjelaskan penyesuaian Asumsi Makro Ekonomi, rencana Perubahan Pendapatan Daerah, rencana Perubahan Belanja Daerah dan rencana Perubahan Pembiayaan Daerah.

1. Asumsi Makro Ekonomi
- Pertumbuhan Ekonomi yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 6,3% menjadi kisaran 0,7-1,1 persen. Angka ini lebih tinggi dari target pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 0,2-1,1 persen.
- Inflasi yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 3,2 ± 1 persen menjadi 1,5-1,9 persen. Angka tersebut berada di bawah proyeksi inflasi nasional sebesar 2-4 persen.
- Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika yang semula diproyeksikan pada kisaran Rp 14.000-15.000 per Dollar Amerika akhirnya dikoreksi mengikuti asumsi Nasional pada Nota Keuangan RAPBN 2021 sebesar Rp 14.400-14.800 per Dollar Amerika.

2. Pendapatan Daerah
- Sebelumnya direncanakan sebesar Rp 82,19 triliun kemudian dikoreksi menjadi Rp 57,06 triliun, atau turun sebesar Rp 25,12 triliun.
- Koreksi atas Pendapatan Daerah disebabkan selisih penurunan Pajak Daerah secara signifikan sebesar Rp 17,69 triliun.

3. Belanja Daerah
- Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung mengalami penurunan sebesar Rp 20,82 triliun atau 26,16 persen, dari Rp 79,61 triliun menjadi Rp 58,78 triliun.
- Belanja Tidak Langsung yang semula dialokasikan sebesar Rp 34,67 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 1,03 triliun (3%) menjadi Rp 33,63 triliun.
- Adapun Belanja Langsung yang semula dialokasikan sebesar Rp 44,93 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 19,78 triliun (44,04%) menjadi Rp 25,14 triliun.

4. Pembiayaan Daerah
- Penerimaan pembiayaan daerah sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 5,76 triliun yang berasal dari prediksi SiLPA tahun 2019 dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Dalam Raperda APBD-P 2020, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan 7,05% atau sebesar Rp 406,33 miliar menjadi Rp 6,16 triliun yang terdiri atas: kenaikan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 12 kali lipat dari Rp 206,15 miliar menjadi Rp 3,56 triliun dan penurunan SiLPA yang tercatat sebesar Rp 1,2 triliun dari prediksi sebelumnya Rp 5,5 triliun.
- Pengeluaraan pembiayaan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 8,34 triliun menurun sebesar Rp 3,89 triliun (46,68%) menjadi Rp 8,34 triliun.

"Berdasarkan uraian penjelasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah, dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp 87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 63,23 triliun," papar Gubernur Anies.

"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan petunjuk serta inayah-Nya sehingga Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD ini dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tutup Gubernur Anies.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Keuangan Daerah
Download