SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

TURUNKAN MOBILITAS WARGA, PEMPROV DKI KEMBALI BERLAKUKAN KEBIJAKAN GANJIL GENAP

Minggu, 02 Agustus 2020

Jakarta Pusat -
Kebijakan Ganjil Genap di Provinsi DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020. Hal tersebut untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan di jalan. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam konferensi pers bersama Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo, menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi sehingga diputuskan pemberlakuan kembali kebijakan Ganjil Genap.

"Dari hasil evaluasi yang terus kami lakukan, khususnya indikatornya adalah volume lalu lintas di Jakarta yang terus menerus ada kenaikan. Dan terakhir kami dapatkan bahwa volume di beberapa titik telah melampaui kondisi volume lalu lintas sebelum pandemi COVID-19. Untuk itu kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan," terang Syafrin di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).

Dengan berlakunya kebijakan Ganjil Genap mulai besok Senin, Pemprov DKI berharap agar terjadi penyesuaian sistem piket kerja di perkantoran dan seluruh instansi agar mempertimbangkan nomor polisi kendaraan karyawannya. "Bagi warga yang memiliki kendaraan nopol paling belakang dengan angka ganjil, maka otomatis yang bersangkutan akan meminta ke kantor untuk mendapatkan jadwal kerja di rumah pada tanggal genap, karena tanggal itu dia tidak bisa berangkat ke kantor," terang Syafrin.

Sebagai langkah antisipasi, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan langkah menghalau adanya potensi shifting (pergeseran) dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. "MRT, Transjakarta, LRT kami sudah siapkan. Kami akan kerahkan seluruh armada yang ada untuk back up kebijakan Ganjil Genap besok," tegas Syafrin.

Perlu diketahui, semenjak SIKM ditiadakan pada 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta tidak ada lagi. Sehingga, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan Ganjil Genap menjadi instrumen Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan pergerakan orang. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Kebijakan Ganjil Genap ini menjadi emergency brake yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI di tengah-tengah pandemi COVID-19, untuk kembali mengingatkan warga bahwa kita jangan melakukan mobilitas untuk kegiatan yang tidak penting. Tetap tinggal di rumah saja, sehingga kita bisa segera mengatasi dan mencegah wabah ini semakin cepat," lanjut Syafrin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo menyampaikan, pihaknya siap mendukung kebijakan Ganjil Genap dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran. "Selama 3 hari kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin-Selasa-Rabu belum akan ada penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun e-TLE, tetapi di hari Kamis, bersamaan selesainya Operasi Patuh, baru kita laksanakan penindakan," terang Sambodo.

Pada tahap awal kebijakan Ganjil Genap akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Penerapan dilakukan setiap hari Senin - Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB pada 25 ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Perhubungan
Download