SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

PERKEMBANGAN COVID-19 DI JAKARTA PER 22 JULI 2020

Rabu, 22 Juli 2020

Balaikota Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 22 Juli 2020. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 382 kasus. 

Adapun jumlah kumulatif kasus Konfirmasi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak  17.535 kasus. Dari jumlah tersebut, 11.187 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 766 orang meninggal dunia. 

"Sampai dengan hari ini kami laporkan, 1.205 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan  4.377 orang melakukan isolasi mandiri (termasuk data Wisma Atlet). Untuk suspek yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 877 orang, sedangkan suspek yang masih menjalani isolasi di RS sebanyak 1.379 orang. Untuk Kontak Erat dari kasus confirm atau probable yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 7.159 orang," paparnya.

Ia menjelaskan, secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 21 Juli 2020 sebanyak 474.851 sampel. Pada 21 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 5.235 orang, 4.879 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 382 positif dan 4.479 negatif. 

Selain itu, untuk rapid test, totalnya sebanyak 280.292 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase reaktif COVID-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 9.794 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 270.498 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Mengingat 55% dari pasien positif yang ditemukan adalah orang tanpa gejala, untuk itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap melakukan protokol 3M Lawan COVID, yaitu:
• Memakai masker dengan benar;
• Menjaga jarak aman 1-2 meter;
• Mencuci tangan sesering mungkin.

Selain itu, juga tetap menjaga protokol PSBB transisi dengan menjaga kapasitas ruangan 50 % dan pastikan keluar rumah dalam kondisi sehat. Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, dan pasar.

"COVID-19 masih ada di sekitar kita, maka kita perlu terus waspada dengan saling mengingatkan kepada keluarga dan orang-orang di sekitar kita untuk tetap melakukan protokol 3M lawan COVID," imbaunya.  

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs http://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Kesehatan
Download