SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

BEREDAR SPK PALSU, BPPBJ TIDAK TERBITKAN SURAT TENDER PENGADAAN BARANG DI MASA PANDEMI

Selasa, 22 September 2020

Balaikota Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk waspada terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang mengatasnamakan BPPBJ DKI Jakarta.

Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda mengatakan, selama kondisi darurat COVID-19 ini, berdasarkan peraturan LKPP No 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.

"Karena kondisi darurat COVID-19, Pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja." terang Blessmiyanda saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, Blessmiyanda mengatakan, bahwa tanda surat tersebut palsu juga diketahui dari stempel dan keterangan yang tidak sesuai. "Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," imbuhnya.

Apabila masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, dapat langsung melaporkan dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat di nomor telepon 021-3822874 atau email ke subbagumum.bppbj@jakarta.go.id.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Keuangan Daerah
Download