SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

JAKLAPOR BANTU WARGA JAKARTA MENGAWASI PELAKSANAAN PSBB

Rabu, 16 September 2020

Balaikota Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil kebijakan rem darurat atau Emergency Brake Policy untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 di Ibu Kota. Pada 14 September 2020, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali ditetapkan untuk dua minggu ke depan di wilayah DKI Jakarta. Keputusan ini diambil berdasarkan peningkatan jumlah pasien positif yang terjadi selama pemberlakuan PSBB Masa Transisi Tahap 1.

Dalam rangka memastikan kebijakan PSBB berjalan efektif, dibutuhkan pengawasan yang ketat dan menyeluruh. Masyarakat Jakarta dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan tersebut, dengan melaporkan pelanggaran yang ditemui selama penetapan PSBB. Untuk menerima laporan yang dibuat oleh warga, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan beragam kanal aduan yang terintegrasi dalam sistem terpusat Cepat Respon Masyarakat (CRM). Salah satunya adalah aplikasi JAKI atau Jakarta Kini yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Jakarta.

JAKI Sebagai Kanal Partisipasi Pengawasan PSBB
“Melalui aplikasi JAKI, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan pelanggaran PSBB di Jakarta hanya melalui genggaman tangan. Pengguna juga bisa memantau progres penyelesaian dari laporan tersebut secara real-time sehingga ada pengawasan bersama.” terang Yudhistira Nugraha, Kepala BLUD Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Dengan aplikasi JAKI, mekanisme pelaporan dilakukan melalui JakLapor. Permasalahan atau pelanggaran yang ditemui oleh warga dapat segera ditindaklanjuti dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:
1. Download dan install aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau Apple App Store;
2. buka aplikasi JAKI dan tekan tombol bergambar kamera pada bagian bawah-tengah layar menu utama;
3. ambil foto permasalahan atau pelanggaran yang ingin dilaporkan;
4. pilih kategori permasalahan lalu tulis deskripsi singkat mengenai pelanggaran atau permasalahan yang dilaporkan;
5. untuk menjaga keamanan, pelapor diimbau untuk tidak memasukkan identitas pribadi dalam foto maupun deskripsi;
6. tekan tombol kirim untuk mengirimkan laporan.

Menyesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan selama masa pandemi, JakLapor menyediakan beberapa kategori yang dapat digunakan untuk menampung aduan-aduan yang berkaitan dengan wabah Corona seperti Kesehatan, Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban, Tenaga Kerja, Bantuan Sosial, serta Perdagangan. Selain itu, untuk mempermudah penggunaan dan mempercepat pembuatan laporan, fitur JakLapor juga sudah diperkaya dengan beberapa kelebihan yang tersemat di dalamnya, yakni:
• Alur pemakaian yang ringkas untuk mempersingkat proses pembuatan laporan dalam hitungan detik;
• Berbasis teknologi geo-tagging untuk menjamin ketepatan lokasi serta mempercepat proses tindak lanjut oleh petugas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau instansi terkait;
• Identitas pelapor bersifat anonim, dijamin terjaga kerahasiaannya, dan tidak akan dipublikasikan ke pihak luar atau publik;
• Laporan yang telah dibuat melalui JakLapor dapat dipantau proses tindak lanjutnya melalui fitur JakRespons secara real-time
• Seluruh laporan yang disampaikan di JakLapor akan menjadi bahan evaluasi kinerja petugas dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Berkat keunggulan yang tercantum dalam poin-poin di atas, JakLapor membantu meningkatkan kinerja petugas, khususnya yang berkaitan dengan penegakan protokol pencegahan Covid-19.

96% Laporan Terkait Covid-19 Selesai Ditindaklanjuti
Menurut data yang terkumpul pada periode 1 Maret-15 September 2020, CRM telah menerima sebanyak 5.275 laporan berkaitan dengan pelanggaran PSBB. Dari jumlah tersebut, 96% atau 5.062 laporan telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara 2% laporan masih dalam tahap koordinasi, 0,7% laporan masih proses disposisi, 0,7% laporan masih sedang dikerjakan dan 0,7 persen dalam proses menunggu. Masyarakat dapat mengakses dashboard CRM mengenai Pelanggaran PSBB melalui website corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi .

“Upaya penanganan serta penuntasan masalah pandemi Covid-19 di Jakarta menuntut partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, JakLapor hadir sebagai pilihan ideal dalam mewujudkan kolaborasi yang berkelanjutan antara warga dan pemerintah,” lanjut Yudhistira.

“Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat menciptakan sebuah ekosistem pengawasan berbasis kerakyatan yang dapat membangun kewaspadaan serta kesadaran bersama untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku selama PSBB”.

Dengan pemanfaatan fitur JakLapor secara maksimal, diharapkan hal ini juga dapat berdampak pada pemutusan rantai wabah Corona dan mewujudkan kembali Jakarta yang sehat, aman, serta produktif.
________________________________________
Untuk informasi lebih lanjut
Mengenai JAKI: jaki.jakarta.go.id
Kasus Covid-19 Jakarta: corona.jakarta.go.id
Jakarta Smart City: smartcity.jakarta.go.id
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Komunikasi dan Informasi
Download