SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

PERKEMBANGAN COVID-19 DI JAKARTA PER 7 AGUSTUS 2020

Jumat, 07 Agustus 2020

Balaikota Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19. 

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 7.069 spesimen. "6.061 di antaranya untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 658 positif dan 5.403 negatif. Dari 658 kasus positif tersebut, 98 adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk jumlah tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 41.914. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 43.330," terangnya.

Ia menjelaskan, WHO telah menetapkan standar jumlah tes PCR adalah 1.000 orang per 1 juta penduduk per minggu. Berdasarkan WHO, Jakarta harus melakukan pemeriksaan PCR minimum pada 10.645 orang (bukan spesimen) per minggu, atau 1.521 orang per hari. "Saat ini jumlah tes PCR di Jakarta setiap pekan adalah 4X lipat standar WHO," imbuhnya.

Kondisi wabah di sebuah daerah hanya bisa diketahui melalui testing. Strategi tes-lacak-isolasi sangat penting dilakukan dalam penanganan wabah. Jumlah tes yang tidak memenuhi standar WHO berakibat makin banyak kasus positif yang tidak terlacak. Jakarta telah memenuhi standar itu, bahkan melebihinya.

Tes PCR di Jakarta dilakukan melalui kolaborasi 54 Laboratorium Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, BUMN, dan swasta. Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan biaya tes kepada Laboratorium BUMN dan swasta yang ikut berjejaring bersama dalam pemeriksaan sampel program.

Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 658 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 8.398 kasus (orang yang masih dirawat / isolasi). 

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta pada hari ini sebanyak 24.521 kasus. Dari jumlah tersebut, 15.201 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 922 orang meninggal dunia. 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 7,2%, sedangkan Indonesia sebesar 15,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%. Namun, persentase kasus positif ini hanya bisa dianggap valid bila standar jumlah tes yang dilakukan telah terpenuhi. Bila jumlah tesnya sedikit (tidak memenuhi standar WHO), maka indikator persentase kasus positif patut diragukan.

Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan. Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 oleh masyarakat, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada Tempat/Fasilitas Umum, Kegiatan Sosial Budaya, dan Pelanggaran Perseorangan Tidak Memakai Masker.

Pada 6 Agustus 2020, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 11 Sanksi Teguran Tertulis dan 2 Sanksi Denda di Tempat/Fasilitas Umum. Sementara untuk kegiatan Sosial Budaya terdapat 1 Sanksi Teguran Tertulis, serta bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan Sanksi Kerja Sosial kepada 2.676 orang dan Sanksi Denda berupa uang tunai kepada 478 orang.

Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 73.750.000 dan Tempat/Fasilitas Umum sejumlah Rp 11.000.000. Total denda uang tunai yang masuk pada 6 Agustus 2020 sejumlah Rp 84.750.000.

Sementara hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 6 Agustus 2020, terdapat total 537 Sanksi Teguran Tertulis, 8.161 Sanksi Denda, 26 Sanksi Penyegelan, 62.498 Sanksi Kerja Sosial.

Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 1.173.910.000; Tempat/Fasilitas Umum sejumlah Rp 416.350.000; dan Kegiatan Sosial Budaya sejumlah Rp 193.500.000. Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp 1.783.760.000.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs http://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Kesehatan
Download