SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

PERKEMBANGAN COVID-19 DI JAKARTA PER 27 JULI 2020, PENAMBAHAN KASUS MERUPAKAN JUMLAH AKUMULASI

Senin, 27 Juli 2020

Balaikota Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 27 Juli 2020. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 473 kasus yang merupakan akumulasi, terdiri dari 240 kasus dari tanggal 26 Juli 2020 dan 233 kasus dari tanggal 25 Juli 2020.

Adapun jumlah kumulatif kasus Konfirmasi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 19.474 kasus. Dari jumlah tersebut, 11.997 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 782 orang meninggal dunia.

"Sampai dengan hari ini kami laporkan, 1.702 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.993 orang melakukan isolasi mandiri (termasuk data Wisma Atlet). Untuk Suspek yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 1.472 orang, sedangkan suspek yang masih menjalani isolasi di RS sebanyak 1.563 orang, dan yang meninggal sebanyak 2.226 orang,"paparnya.

Ia menambahkan, untuk status Probable, sebanyak 38 orang telah selesai menjalani isolasi mandiri dan 276 orang meninggal. Untuk Pelaku Perjalanan yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 106 orang. Sedangkan, untuk Kontak Erat kasus confirm atau probable yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 9.452 orang.

Ia menjelaskan, secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 26 Juli 2020 sebanyak 524.019 sampel. Pada 26 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 3.250 orang, 2.954 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 240 positif dan 2.714 negatif.

Selain itu, untuk rapid test, totalnya sebanyak 296.072 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase reaktif COVID-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 10.442 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 285.630 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Mengingat 55% dari pasien positif yang ditemukan adalah orang tanpa gejala, untuk itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap melakukan protokol 3M Lawan COVID, yaitu:
• Memakai masker dengan benar;
• Menjaga jarak aman 1-2 meter;
• Mencuci tangan sesering mungkin.

Selain itu, juga tetap menjaga protokol PSBB transisi dengan menjaga kapasitas ruangan 50 % dan pastikan keluar rumah dalam kondisi sehat. Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, dan pasar.

"COVID-19 masih ada di sekitar kita, maka kita perlu terus waspada dengan saling mengingatkan kepada keluarga dan orang-orang di sekitar kita untuk tetap melakukan protokol 3M lawan COVID," imbaunya.  

Dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 oleh masyarakat, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada Tempat/Fasilitas Umum, Kegiatan Sosial Budaya, dan Pelanggaran Perseorangan Tidak Memakai Masker.

"Pada 26 Juli 2020, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 10 Sanksi Teguran Tertulis di Tempat/Fasilitas Umum, serta bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan Sanksi Kerja Sosial kepada 1.125 orang dan Sanksi Denda berupa uang tunai kepada 107 orang," imbuhnya.

Sementara hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Juli 2020, terdapat total 427 Sanksi Teguran Tertulis, 4.391 Sanksi Denda, 26 Sanksi Penyegelan, 39.769 Sanksi Kerja Sosial.

Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 692.160.000; Tempat/Fasilitas Umum sejumlah Rp 268.850.000; dan Kegiatan Sosial Budaya sejumlah Rp 171.500.000. Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp 1.132.510.000.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs http://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Kesehatan
Download