SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

PERKEMBANGAN COVID-19 DI JAKARTA PER 4 JUNI 2020

Kamis, 04 Juni 2020

Balaikota Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 4 Juni 2020. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 62 kasus, sehingga jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 7.601 kasus. Dari jumlah tersebut, 2.608 orang dinyatakan telah sembuh dan 530 orang meninggal dunia.

“Sampai dengan hari ini kami laporkan, 1.670 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.793 orang melakukan self isolation di rumah,” paparnya.

Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 19.335 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 16.339 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 11.406 orang.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSUD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 41 laboratorium pemeriksa COVID-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR telah dilakukan di DKI Jakarta, sampai dengan 3 Juni 2020 sebanyak 160.824 sampel. Pada 3 Juni 2020, dilakukan tes PCR pada 2.123 orang, 1.078 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 62 positif dan 1.016 negatif.

Pemeriksaan massif secara selektif terus dilakukan di daerah Kelurahan terpilih yang dikaji secara epidemologis dan menurut kepadatan penduduk. Ada 58 Kelurahan terpilih yang dilakukan rapid test tersebut. Sasaran ditujukan kepada warga lansia, warga dengan kasus penyakit tertentu, dan juga pada ibu hamil.

Total sebanyak 161.731 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 4 persen, dengan rincian 5.979 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 155.752 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

"Bagi masyarakat, kami imbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter," imbaunya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). SIKM hanya akan diberikan kepada pekerja yang termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi pada masa PSBB. 

SIKM diproses secara daring dan hanya berlaku untuk satu orang beserta tanggungan anak di bawah usia 17 tahun yang didaftarkan. Namun, untuk sektor konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan. 

Misal, seorang pemimpin proyek/penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. Pimpinan/Penanggung Jawab Proyek tersebut yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan.

Pengisian formulir sama seperti sektor lainnya, namun pada bagian Unggah Persyaratan, Pemohon menginput nama seluruh pekerja  sesuai dengan Surat Daftar Tanggungan yang ditandatangani Kepala dan/atau kop perusahaan. Setelah permohonan disetujui dan SIKM diterbitkan, Dokumen Izin SIKM dilengkapi lampiran SIKM yang berisikan nama-nama pekerja yang bertugas tersebut.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengajukan SIKM. Karena, kerap kali DPMPTSP menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM, yakni tidak bekerja di 11 sektor yang diizinkan. 
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Kesehatan
Download 
Foto Kosong