SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

DUKUNG PSBB, MRT JAKARTA KEMBALI MENIADAKAN LAYANAN DUA STASIUN

Senin, 27 April 2020

Balaikota Jakarta -
Sebagai bentuk dukungan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di sekitar DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali meniadakan layanan pada 2 (dua) stasiun, yaitu Stasiun Bendungan Hilir dan Stasiun Senayan. Dengan demikian, mulai hari ini, Senin (27/4), Ratangga tidak berhenti di dua stasiun tersebut.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi, menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari PSBB yang diterapkan selama masa pandemik, untuk mencegah penularan wabah COVID-19. "Kami masih melayani penumpang, namun terbatas di Stasiun Lebak Bulus Grab, Fatmawati, Cipete Raya, Blok M BCA, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI,” terangnya.

Meskipun demikian, untuk menjangkau stasiun yang ditutup, masyarakat masih dapat melanjutkan perjalanan dari stasiun MRT yang masih beroperasi, menggunakan layanan bus pengumpan Transjakarta sejak pukul 06.00 - 18.00.

Sebelumnya sejak Senin, 20 April 2020 lalu, sebanyak 5 (lima) stasiun juga telah ditutup, yaitu Stasiun Haji Nawi, Blok A, ASEAN, Istora Mandiri, dan Setiabudi Astra. PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap akan menerapkan peraturan yang masih akan terus dilaksanakan di lingkungan MRT Jakarta seperti:

1. Jam operasional pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (Headway) 30 menit.
3. Pembatasan jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta.
4. Kewajiban penggunaan masker bagi penumpang.
5. Pengetatan penerapan personal hygiene dan physical distancing.

Lebih lanjut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta selama masa PSBB. "Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam mengimbau masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah dari rumah guna menghambat penyebaran virus corona COVID-19. Mari bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan terus menjaga kesehatan, kebersihan diri (personal hygiene), dan membatasi bepergian hanya untuk kebutuhan mendesak," ujar Muhammad Effendi.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Perhubungan
Download 
Foto Kosong