SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

PEMPROV DKI JAKARTA TERIMA BANTUAN BAZNAS BAZIS DKI JAKARTA UNTUK PENANGANAN COVID-19

Senin, 06 April 2020

Balaikota Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta menerima bantuan 250 set Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan 800 coverall suit yang diberikan oleh BAZNAS BAZIS DKI Jakarta untuk petugas di bawah koordinasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, untuk penanganan COVID-19. Penyerahan bantuan diberikan secara simbolis oleh Ketua Baznas Bazis DKI Jakarta, Lutfi Fathullah, kepada Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto, di Pendopo Balai Kota pada Senin (6/4) siang.

"Alhamdulillah pada hari ini, kami BAZNAS BAZIS DKI Jakarta ikut berpartisipasi menangani korban COVID-19, dengan hari ini kami menyerahkan 250 set APD lengkap yang kami serahkan untuk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk para penggali kubur dan pengurus kuburan. Dan 800 covernya saja, bajunya saja untuk mereka dan juga untuk Damkar, serta mereka yang akan mengurusi pemulasaran jenazah. Dan ini insyaAllah akan kami berikan secara simbolis kepada Asisten Kesra Pemprov DKI Jakarta," ungkap Ketua Baznas Bazis DKI Jakarta, Lutfi Fathullah

Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS BAZIS DKI Jakarta yang berkolaborasi dalam upaya penanganan COVID-19 di Ibu Kota. Bantuan APD dan coverall suit tersebut akan digunakan khusus oleh petugas yang selama ini melakukan pemulasaran maupun pemakaman jenazah terkait COVID-19, baik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Ini menjadi sangat penting artinya bagi Pemprov DKI Jakarta karena mereka, para petugas yang melakukan pemulasaran maupun pemakaman jenazah juga memiliki risiko tinggi untuk tertular. Apalagi kalau kita melihat data korban yang meninggal, itu dari waktu ke waktu menjadi sangat tinggi. Oleh karena itu, tentu saja kita harus memastikan bahwa keamanan bagi para petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah, betul-betul harus diperhatikan sehingga mereka tidak tertular, dan mereka aman di dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ujar Catur.

Lebih lanjut Catur menjelaskan, prosedur pemakaman khusus ini berlaku tidak hanya untuk jenazah pasien positif COVID-19, namun juga ODP dan PDP yang hasil tesnya belum keluar atau belum dilakukan saat pasien sudah meninggal. "Oleh karena itu, yang meninggal yang saya sebutkan tadi sejumlah 621 tetap diberlakukan sebagaimana meninggalnya mereka yang COVID-19. (Prosedurnya) yaitu jenazah harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus (kedap air-udara), kemudian dimasukkan ke peti, kemudian tidak boleh lebih dari 4 jam dan harus langsung dimakamkan." Terang Catur.

Selain itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Susi Marsitawati, menyatakan tugas khusus petugas di bawah koordinasinya terbatas pada penjemputan dan pemakaman jenazah. Susi kemudian menyatakan bahwa sampai dengan Senin (6/4) pukul 12:30 siang, telah dilakukan pemakaman dengan protap COVID-19 kepada 639 jenazah.

"Kami menerima jenazah yang sudah melalui protap dan SOP untuk penderita COVID-19. Yaitu jenazah harus menggunakan kantung jenazah, kemudian dimasukkan di dalam peti jenazah. Jadi itu yang kami lakukan. Jadi kami tidak bisa memilah manakah itu jenazah pasien positif COVID-19 atau ODP-PDP. Karena yang berhak menyatakan itu positif COVID-19 adalah dari pihak Rumah Sakit." terang Susi.

Susi juga menyebut dua lahan yang dijadikan lokasi pemakaman jenazah yang telah melalui protap pemulasaran COVID-19, yaitu TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Sosial
Download