SIARAN PERS
WILAYAH KOTA JAKARTA UTARA
(Press Release)

Bangunan Ruko Niaga Pluit yang Langgar Aturan Dibongkar

Rabu, 24 Mei 2023 15:50

Jakarta Utara -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. 

Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menegaskan pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. 

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," kata Arifin saat ditemui di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). 

Pembongkaran bangunan melibatkan lebih dari dua ratus personel terpadu, baik dari Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, dan lainnya tak terkecuali TNI-Polri. 

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tukang yang dilengkapi dengan alat berat seperti alat penghacur beton (Jack Hammer) hingga truk Sky Lift Crane. 

"Sebelumnya kami sudah berikan sosialisasi dengan memberikan batas waktu pemilik ruko membongkar sendiri selama empat hari. Dari pemantauan kami sudah ada yang kooperatif membongkar sendiri dan hari ini batas waktu untuk kita bongkar. Kalau hari ini tidak selesai bisa dilanjutkan besok," tegasnya. 

Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Suku Dinas Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Utara
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Ruko Niaga Pluit,Pembongkaran Bangunan
Download