SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

RESMIKAN KANTOR KELURAHAN PETOJO SELATAN DAN GAMBIR, GUBERNUR ANIES IMBAU PELAYANAN BERORIENTASI SOLUSI

Senin, 19 Februari 2018

Jakarta Pusat -
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan dua kantor kelurahan baru pasca-renovasi total, yakni Kantor Kelurahan Petojo Selatan dan Kelurahan Gambir pada Senin (19/2). Dalam peresmian dua kantor kelurahan tersebut, Gubernur Anies mengimbau pentingnya interaksi dan pelayanan berorientasi solusi kepada masyarakat. “Saya berpesan kantor itu hanya wadah, yang menentukan warga dapat solusi bukan fasilitasnya, melainkan interaksi dengan aparat yang ada di kantor itu,” ucap Gubernur Anies dalam sambutannya di depan puluhan warga, aparat Kelurahan, serta Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede.

Pelayanan berorientasi solusi ini nantinya dapat menjadi referensi pelayanan publik di tempat lain, terlebih dua kantor baru ini terletak di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah pusat dan awal dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kelurahan ini harus menjadi contoh pelayanan publik di tempat lain karena di tempat ini, Jakarta Pusat, adalah cikal bakal ide republik ini dicetuskan, sehingga dengan tempat baru ini diharapkan akan semakin mempermudah urusan warga dan menyelesaikan masalah,” tandas Gubernur Anies.

Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menjelaskan keunikan dari gedung baru Kelurahan Petojo Selatan dan Gambir yang telah direnovasi dari beberapa bulan lalu. Seperti diketahui sebelumnya, terpasang pagar pada dua kelurahan tersebut, namun setelah dipugar pagar pun dihilangkan. Hal ini dilakukan untuk mendekatkan aparat Kelurahan dengan warga. “Kami tidak lagi memasang pagar, selain karena tempat yang terbatas, kami juga ingin tunjukkan bahwa kami dekat dengan warga dan siap memberikan pelayanan yang tak berjarak dengan warga,” tutur Mangara.

Perlu diketahui, proses renovasi total kantor Kelurahan Gambir dan Kelurahan Petojo Selatan dilakukan pada Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah. Untuk Kelurahan Gambir, waktu renovasi dilaksanakan pada 29 September 2017 hingga 20 Desember 2017. Sementara untuk Kelurahan Petojo Selatan, waktu renovasi dilakukan pada 28 September 2017 sampai dengan 20 Desember 2017. Kedua kantor Kelurahan ini mulai ditempati kembali pada 2 Februari 2018.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Kepegawaian
Download 
Foto Kosong