SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

PEMPROV DKI JAKARTA GELAR DIKLAT DAN SERTIFIKASI BAGI 250 PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM

Senin, 19 Februari 2018

Balaikota Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Kementerian Perhubungan RI di kota Tegal, Jawa Tengah, untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan (diklat) pengemudi angkutan umum guna memberikan pelayanan terbaik, menerapkan sikap disiplin berlalu lintas, serta bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaannya. Penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PKTJ Tegal dilakukan oleh Sekretaris Daerah Saefullah dan jajaran PKTJ Tegal untuk penyelenggaraan diklat tersebut yang berlangsung di Balaikota Jakarta, Senin (19/2).  

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki komitmen besar untuk menjadikan jasa angkutan bus milik pemerintah menjadi lebih baik, dengan membuat Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pengemudi Angkutan Umum. Perlu kami sampaikan bahwa jumlah angkutan kota yang ada di DKI Jakarta sekitar 16.514 kendaraan, dimana 82% di dominasi oleh angkutan kecil (angkot), bus sedang 13%, dan sisanya 5% adalah bus besar. Apabila kita bandingkan 1 kendaraan adalah 1 pengemudi, maka ada 16.514 pengemudi angkutan umum di Jakarta,” jelas Sekretaris Daerah Saefullah.

Diklat diikuti sebanyak 250 peserta dan dibagi menjadi beberapa angkatan, per kelas diikuti maksimal 25 peserta. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terdapat anggaran sejumlah 2.337.500.000,- rupiah (dua milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau 8.500.000,- rupiah per orang untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan bagi 250 orang pengemudi angkutan umum. Sementara penyelenggaraan diklat dilakukan di PKTJ Tegal lantaran lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No KM 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan merupakan lembaga pemerintah pusat diklat transportasi yang berbasis kompetensi.

Untuk dapat dinyatakan sebagai pengemudi yang profesional maka diperlukan sertifikat kompetensi sebagaimana diamanatkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berkaitan dengan hal tersebut, penyelenggaraan diklat ini lantas dianggap penting. Selain untuk meningkatkan kemampuan, sikap, dan perilaku, penyelenggaraan diklat juga untuk memberikan sertifikasi kepada para pengemudi sehingga ke depannya Standar Pelayanan Minimum (SPM) terhadap angkutan umum dapat tercapai dan pengemudi dapat bersaing dengan para tenaga kerja asing, karena tidak menutup kemungkinan dengan adanya MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) maka tenaga kerja asing yang berprofesi sebagai pengemudi akan bekerja di Indonesia.

Sekda Saefullah pun menambahkan, meskipun penyelanggaraan diklat kali ini masih terbatas untuk 250 orang, namun ini merupakan langkah awal untuk selanjutnya terus meningkatkan jumlah peserta diklat dalam kurun waktu lima tahun sehingga para pengemudi angkutan kota di Jakarta telah tersertifikasi. “Bagi para pengemudi yang mengikuti program ini sudah di pastikan akan diprioritaskan menjadi pengemudi angkutan umum pada Program OK OTRIP,” tambah Sekda Saefullah.

Adapun fasilitas yang didapat pengemudi jika bergabung dalam program OK OTRIP, di antaranya gaji bulanan sesuai UMP, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Kematian, serta bonus penghasilan tambahan bulanan bagi mereka yang menjadi pengemudi teladan. Program OK OTRIP ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup (penghasilan) pengemudi. Namun, sejalan dengan peningkatan penghasilan, perlu adanya standar kompetensi dan integritas bagi pengemudi sehingga dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bukan sebagai pekerjaan sampingan.

Melalui program OK OTRIP, Pemprov DKI Jakarta berupaya agar para pengemudi tidak lagi menguber setoran dan dapat membawa kendaraannya dengan tertib, aman, nyaman, dan lancar sampai tujuan serta masyarakat tidak terbebani dengan biaya transportasi yang mahal, karena hanya dengan 5.000 rupiah dapat melakukan perjalanan menggunakan sejumlah moda transportasi dalam kurun waktu tiga jam.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Perekonomian,Perhubungan
Download