SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

TINGKATKAN KESEJAHTERAAN LANSIA, PEMPROV DKI JAKARTA DISTRIBUSIKAN KARTU LANSIA JAKARTA (KLJ)

Selasa, 08 Mei 2018

Jakarta Pusat -
Dalam rangka program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendistribusikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). KLJ bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan. Pendistribusian KLJ atas kerja sama Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI. Pendistribusian KLJ secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan di RPTRA Pulo Gundul Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/5).

“KLJ bertujuan mulia, yaitu membantu Lansia untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar, serta meningkatkan kesejahteraan. Kami ingin Ibu-Bapak (lansia) bisa mendapatkan fasilitas pendukung lainnya, seperti kesehatan,” ujar Gubernur Anies.

Perlu diketahui, pendistribusian KLJ hari ini diperuntukkan bagi 2.903 penerima KLJ, yang dilaksanakan serentak di 13 titik lokasi Jakarta Pusat. Untuk wilayah lainnya akan didistribusikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yakni Jakarta Barat pada Rabu (9/5) sebanyak 919 penerima KLJ; Jakarta Utara pada Rabu (9/5) sebanyak 658 penerima KLJ; Jakarta Selatan pada Jumat (11/05) sebanyak 1.924 penerima KLJ dan pada Senin (14/5) sebanyak 1.970 penerima KLJ; Jakarta Timur pada Selasa (15/5) sebanyak 1.747 penerima KLJ dan pada Rabu (16/5) sebanyak 1.784 penerima KLJ.

Jumlah penerima KLJ Tahap I sebanyak 12.141 lansia yang disalurkan mulai 8 Mei 2018. Sedangkan Tahap II akan disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri kepada 2.379 lansia, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 14.520 lansia.

KLJ diberikan kepada lansia karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga hidupnya sangat bergantung pada bantuan orang lain, dengan kriteria di antaranya:
a. Berusia 60 tahun ke atas.
b. Berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
c. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya;
d. Sakit telah menahun dan/atau hanya bisa berbaring di tempat tidur, sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari;
e. Terlantar secara psikis dan sosial.

Lansia penerima KLJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah (desil 1) serta bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Untuk lansia yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta tetapi belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT.

KLJ berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI yang dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu, terkait dengan program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar di Provinsi DKI Jakarta. Para pemegang KLJ telah dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI secara massal dan dapat digunakan secara tunai dan non tunai melalui ATM dan EDC untuk berbagai pemenuhan kebutuhan dasar juga berfungsi untuk mengakses program subsidi Pemprov DKI Jakarta yaitu subsidi pangan murah dan transportasi Transjakarta gratis.

Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi menyebutkan bahwa jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600.000,- per bulannya terhitung bulan April 2018. “Berikutnya, dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulannya. Pada saat lansia melakukan pengambilan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN dengan persyaratan setiap lansia membawa undangan dari Dinas Sosial, KTP dan KK asli dan fotocopy,” ujar Dirut Kresno.

Untuk diketahui, belum semua kartu diaktivasi pada saat pendistribusian. Namun, untuk penerima KLJ yang telah melengkapi berkas, kartu tersebut akan aktif selambat-lambatnya satu minggu setelahnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Para penerima KLJ disarankan agar melakukan penarikan melalui ATM Bank DKI, sebab penarikan dana KLJ di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku. Penerima KLJ diimbau senantiasa berhati-hati dan waspada serta tidak memberikan PIN kepada orang lain yang tidak berkepentingan. Untuk informasi lebih lanjut, penerima KLJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor 1500 351.

 
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Sosial
Download