SIARAN PERS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
(Press Release)

PEMPROV DKI JAKARTA RESMI CABUT TANDA DAFTAR USAHA DISKOTEK EXOTIC DAN SENSE CLUB TERKAIT PELANGGARAN NARKOBA SERTA INSTRUKSIKAN 60 SATPOL PP EKSEKUSI PENUTUPAN

Kamis, 19 April 2018

Balaikota Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Agung Wahana Indonesia pemilik merk usaha Sense International Executive Club dan Sense Ballroom & Dining Theatre serta PT Exotic Paradise pemilik merk usaha Exotic. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2018 dan Nomor 38 Tahun 2018. Pencabutan TDUP tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta, terkait pelanggaran narkoba.

Menindaklanjuti hal itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sandiaga Uno menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan eksekusi menutup Exotic dan Sense Club Jakarta, dengan menggelar Apel Pagi di halaman Balaikota Jakarta, pada Kamis (19/4). Sebanyak 60 Satpol PP dan 10 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditugaskan untuk memastikan surat keputusan pecabutan izin telah dijalankan di kedua lokasi.

“Hari ini kami menugaskan dan meminta bantuan kepada 60 petugas Satpol PP perempuan untuk memastikan bahwa surat pemberitahuan pencabutan TDUP dan PTSP sudah dilakukan oleh Diskotek Exotic dan Sense Club. Semua petugas akan dibagi kedua tempat, 30 petugas Satpol PP ke Exotic dan sisanya akan ke Sense Club (Karaoke),” terangnya. Sebanyak 60 petugas Satpol PP dan 10 PPNS memasang garis polisi dan surat pemberitahuan di depan kedua tempat usaha tersebut untuk memastikan kedua lokasi telah resmi ditutup.

Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan kedua pemilik usaha terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga keduanya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya. Perlu diketahui, dalam surat pencabutan izin yang dikeluarkan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan kepada Diskotek Exotic dan Sense Club Karaoke selama 5x24 jam. Dengan begitu, batas akhir kedua tempat hiburan tersebut untuk menutup usahanya berlaku hingga Rabu, 18 April 2018.

Pemprov DKI Jakarta memproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta tegas memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Namun, Pemprov DKI Jakarta juga masih memberikan kesempatan kepada para pemilik usaha hiburan agar mengubah pola bisnisnya untuk kelangsungan usahanya dengan tidak melanggar peraturan yang ada.

 
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Pariwisata & Kebudayaan,Penanaman Modal
Download